SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, hari libur Tahun Baru Islam 1445 H jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.
Kendati demikian, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama Tahun Baru Islam bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti halnya ketika Idul Fitri dan Idul Adha.
Baca juga: Sejarah Tahun Baru Islam
Merujuk SKB 3 Menteri, terdapat 15 hari libur nasional yang dapat dinikmati masyarakat sepanjang 2023.
Berikut daftarnya:
Baca juga: Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah Juni 2023
Di samping hari libur nasional, ada beberapa kesempatan untuk menikmati cuti bersama sepanjang 2023.
Simak daftar cuti bersama 2023 di bawah ini:
Baca juga: UPDATE Libur Idul Adha, Berikut Perubahan Cuti Bersama 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.