2. Kalimantan
*) Harga tidak berlaku untuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau
*) Harga tidak berlaku untuk rumah subsidi yang berlokasi di Kepulauan Anambas)
4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan
Sebagai tambahan informasi, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi 2024 juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.
Baca juga: Menilik Tren Milenial Pilih KPR Syariah
Pemerintah juga memberikan diskon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 11 persen bagi pembelian rumah subsidi.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023), diskon PPN juga diberikan bersamaan dengan pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.
Melalui PMK 60/PMK/010/2023, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau berkisar antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.
Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas diskon PPN.
Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi yaitu:
Rumah subsidi hanya bisa dibeli satu unit untuk satu keluarga. Fasilitas tersebut bisa diberikan kepada suami isteri yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum pernikahan.
Namun, mereka yang belum kawin dan masih berusia di bawah 18 tahun tidak bisa mendapat fasilitas tersebut.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor
(Sumber: Kompas.com/ Muhdany Yusuf Laksono, Masya Famely Ruhulessin | Editor Muhdany Yusuf Laksono, Masya Famely Ruhulessin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.