Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Harga Rumah Subsidi 2023-2024 di Seluruh Wilayah Indonesia

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan harga rumah bersubsidi 2023-2024.

Daftar harga rumah subsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Harga yang tertera dalam beleid itu adalah harga jual termahal yang diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, harga rumah subsidi mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Daftar harga rumah subsidi di Indonesia 2023-2024

Diberitakan Kompas.com, Rabu (28/6/2023), berikut daftar harga rumah subsidi 2023-2024:

  • Harga rumah subsidi 2023

1. Jawa dan Sumatera

  • Harga rumah subsidi: Rp 162.000.000

*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Jabodetabek, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.

2. Kalimantan

  • Harga rumah subsidi: Rp 177.000.000

*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau

  • Harga rumah subsidi: Rp 168.000.000

*) Harga tersebut tidak berlaku untuk rumah subsidi yang berlokasi di Kepulauan Anambas

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu

  • Harga rumah subsidi: Rp 181.000.000

5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan

  • Harga rumah subsidi 2024

1. Jawa dan Sumatera

  • Harga rumah subsidi: Rp 166.000.000.

*) Harga tidak termasuk untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai.

2. Kalimantan

  • Harga rumah subsidi: Rp Rp 182.000.000

*) Harga tidak berlaku untuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau

  • Harga rumah subsidi: Rp 173.000.000

*) Harga tidak berlaku untuk rumah subsidi yang berlokasi di Kepulauan Anambas)

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu

  • Harga rumah subsidi: Rp 185.000.000

5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan

  • Harga rumah subsidi: Rp 240.000.000.

Sebagai tambahan informasi, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi 2024 juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

Pemerintah juga memberikan diskon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 11 persen bagi pembelian rumah subsidi.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023), diskon PPN juga diberikan bersamaan dengan pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.

Melalui PMK 60/PMK/010/2023, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau berkisar antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

Syarat rumah subsidi

Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas diskon PPN.

Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi yaitu:

  1. Luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi
  2. Luas tanah antara 60-200 meter persegi
  3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK
  4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki
  5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Rumah subsidi hanya bisa dibeli satu unit untuk satu keluarga. Fasilitas tersebut bisa diberikan kepada suami isteri yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum pernikahan.

Namun, mereka yang belum kawin dan masih berusia di bawah 18 tahun tidak bisa mendapat fasilitas tersebut.

(Sumber: Kompas.com/ Muhdany Yusuf Laksono, Masya Famely Ruhulessin | Editor Muhdany Yusuf Laksono, Masya Famely Ruhulessin).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/28/200000365/daftar-harga-rumah-subsidi-2023-2024-di-seluruh-wilayah-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke