KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan harga rumah bersubsidi 2023-2024.
Daftar harga rumah subsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Harga yang tertera dalam beleid itu adalah harga jual termahal yang diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, harga rumah subsidi mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Daftar harga rumah subsidi di Indonesia 2023-2024
Diberitakan Kompas.com, Rabu (28/6/2023), berikut daftar harga rumah subsidi 2023-2024:
Harga rumah subsidi 2023
1. Jawa dan Sumatera
*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Jabodetabek, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.
2. Kalimantan
*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau
*) Harga tersebut tidak berlaku untuk rumah subsidi yang berlokasi di Kepulauan Anambas
4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan
Harga rumah subsidi 2024
1. Jawa dan Sumatera
*) Harga tidak termasuk untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai.
2. Kalimantan
*) Harga tidak berlaku untuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau
*) Harga tidak berlaku untuk rumah subsidi yang berlokasi di Kepulauan Anambas)
4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan
Sebagai tambahan informasi, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi 2024 juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.
Pemerintah juga memberikan diskon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 11 persen bagi pembelian rumah subsidi.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023), diskon PPN juga diberikan bersamaan dengan pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.
Melalui PMK 60/PMK/010/2023, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau berkisar antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.
Syarat rumah subsidi
Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas diskon PPN.
Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi yaitu:
Rumah subsidi hanya bisa dibeli satu unit untuk satu keluarga. Fasilitas tersebut bisa diberikan kepada suami isteri yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum pernikahan.
Namun, mereka yang belum kawin dan masih berusia di bawah 18 tahun tidak bisa mendapat fasilitas tersebut.
(Sumber: Kompas.com/ Muhdany Yusuf Laksono, Masya Famely Ruhulessin | Editor Muhdany Yusuf Laksono, Masya Famely Ruhulessin).
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/28/200000365/daftar-harga-rumah-subsidi-2023-2024-di-seluruh-wilayah-indonesia