Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Apa Saja Syarat Bikin SIM?

Kompas.com - 26/06/2023, 09:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan baru membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib menyertakan fotokopi sertifikat mengemudi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Dia mengatakan bahwa sertifikat mengemudi bisa diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.

Yusri mengungkapkan, aturan baru membuat SIM dengan menyertakan sertifikat mengemudi itu bukan pertama kali disampaikan.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Aturan itu terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam pasal 9 ayat (1) angka 3, disebutkan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi beserta memerlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi. Berikut bunyinya:

"Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".

Baca juga: Kisah Remaja Gresik Dapatkan SIM C Setelah Gagal Tes Zig-zag 16 Kali


Lantas, bagaimana dengan syarat bikin SIM saat ini?

Masih mengacu aturan lama

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari mengatakan, saat ini syarat membuat SIM masih mengacu pada aturan lama, yakni tanpa melampirkan sertifikat mengemudi.

"Sementara masih (yang lama)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Kendati demikian, Jamhari mengungkapkan, pihaknya tengah menunggu instruksi untuk melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat bikin SIM.

"Wacananya begitu (melampirkan sertifikat SIM), tapi untuk pelaksanaan masih menunggu perintah dari satuan lebih atas," imbuhnya.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Diberitakan Kompas.com, Senin (19/4/2023), berikut syarat membuat SIM A dan C:

Syarat membuat SIM A

  • Usia minimal 17 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik. Sementara kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
  • Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Syarat membuat SIM C

  • Berusia 17 tahun.
  • Pasfoto.
  • KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Surat keteangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

Masih menyusun regulasi

Yusri memastikan, saat ini Korlantas tengah menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semua serentar sama. Kita tunggu, sabar ya," katanya, dilansir dari Kompas.com.

Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi saat membuat SIM masih menunggu regulasi turunan selesai disusun.

Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com