Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Pakai Masker jika Sehat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta, dan Kapal

Kompas.com - 13/06/2023, 08:10 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Meski demikian, pengguna jasa MRT Jakarta dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk.

Penumpang diimbau tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer) dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kereta Cepat Jakarta Bandung: Perkiraan Harga Tiket, Stasiun hingga Waktu Tempuhnya

4. Syarat naik TransJakarta

Serupa, penumpang TransJakarta kini diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Penumpang tetap dianjurkan menggunakan masker apabila dalam keadaan kurang sehat.

Hal tersebut sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.

Baca juga: Warganet Keluhkan Adanya Perbedaan Toilet di Kereta, Ini Kata KAI

5. Syarat naik kapal

Diberitakan Kompas.com, Senin (12/6/2023), ASDP Indonesia Ferry mengaku siap mematuhi dan menerapkan aturan baru ihwal pembebasan penggunaan masker di seluruh area pelabuhan dan kapal milik ASDP.

Kendati demikian, ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa penyeberangan agar selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes).

ASDP menghimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama perjalanan.

Masyarakat diharapkan tetap memastikan dirinya sehat dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 2 Februari 2012, Kapal Feri MV Rabaul Queen Tenggelam, Ratusan Penumpang Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Tren
Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com