Lalu korporasi seperti apa yang memerlukan DPO? Pasal 37 GDPR mengatur, DPO diperlukan jika data yang dikumpulkan membutuhkan pemantauan reguler dan sistematis terhadap subjek data dalam skala besar.
Meskipun banyak korporasi yang tidak tunduk pada yurisdiksi GDPR, tetapi praktik terbaik ini banyak diikuti. Karena DPO akan sangat membantu untuk menjaga kepatuhan korporasi dan terus memacu pertumbuhan bisnisnya dengan pasti.
Bagaimana dengan Indonesia? Pasal 53 ayat (1) UU PDP menegaskan bahwa Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi.
Kewajiban ini berlaku dalam hal pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik, memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur, dan sistematis, dengan skala besar.
UU PDP juga mewajibkan keberadaan DPO, jika kegiatan inti Pengendali Data Pribadi, terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar, untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik, dan/atau Data Pribadi, yang berkaitan dengan tindak pidana
Fungsi DPO akan memberikan jaminan dan ketenangan bagi Perseroan karena mengawasi pelindungan data pribadi secara aktif, sekaligus menjadi penjaga korporasi dari risiko pelanggaran.
Di Indonesia fungsi DPO sebagai penjaga korporasi terdapat pada Pasal 54 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU PDP.
Lalu siapa yang dapat ditunjuk sebagai DPO? UU PDP pada pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan, Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik Pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya.
DPO sendiri dapat berasal dari dalam dan/atau luar Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi.
Sudah saatnya korporasi mempersiapkan diri untuk memasuki berakhirnya masa transisi UU PDP tahun depan.
Korporasi perlu memiliki Peraturan Perusahaan tentang Data Pribadi, Organisasi DPO yang andal, dan Kebijakan Data Pribadi yang sejalan dan memenuhi syarat sesuai UU PDP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.