Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Yusuf ElBadri
Mahasiswa Program Doktor Islamic Studies UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengkaji Islam dan Kebudayaan

Buku dan Terorisme

Kompas.com - 09/06/2023, 14:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Paham atau ideologi adalah satu hal dan pengetahuan adalah hal lain. Memang, bacaan berperan membentuk cara berpikir dan berspektif seseorang dalam melihat sesuatu tetapi hal itu tidak terjadi secara otomatis.

Bahan bacaan menjadi paham atau ideologi itu butuh proses panjang dan dibentuk oleh faktor-faktor di luar bacaan. Faktor di luar bacaan ini adalah faktor sosial, ekonomi, budaya dan politik.

Masa Orde Baru buku-buku berbasis ideologi marxisme atau kiri dilarang di Indonesia. Hingga tahun 2019 penyitaan buku-buku berhaluan kiri masih sering terjadi dan buku-buku disita aparat tanpa dibaca lebih dahulu.

Sejak masa reformasi hingga sekarang buku-buku ideologi marxisme beredar secara masif dan gratis di berbagai platfrom cetak dan digital, dapat diakses secara mudah dan mungkin dibaca oleh banyak orang. Faktanya di masyarakat menunjukkan, ideologi kiri sampai sekarang tak menunjukkan tanda-tanda kemunculan yang berarti selain antipati terhadap gagasan revolusi marxisme yang cenderung membosankan.

Membaca suatu buku tak selalu berarti menjadi pengikut suatu paham melainkan juga sebaliknya mengajarkan sikap kritis terhadap pemikiran tertentu. Karena itu, menjadikan buku sebagai barang bukti dari suatu tindakan terorisme tidak relevan sekaligus tidak masuk akal.

Aparat negara perlu mempertimbangkan lagi keberadaan buku sebagai barang bukti kejatahan. Buku adalah sumber pengetahuan dan ilmu yang tidak layak dijadikan sebagai bukti suatu kejahatan.

Ilmu adalah suatu yang bersifat mulia dan terhormat sementara kejahatan adalah tindakan manusia sebagai pribadi yang rendah. Apapun bacaan dan ilmu yang dikuasai seseorang tidaklah menjamin seseorang akan bertindak sesuai dengan bacaan dan ilmu itu.

Tindakan kejahatan seseorang tergantung pada kehendak bebas manusia yang disertai motif-motif tertentu. Menjadikan buku sebagai barang bukti tindak terorisme selain bentuk penghinaan terhadap ilmu dan pengetahuan, juga menafikan fungsi manusia yang mempunyai kehendak bebas dalam memilih suatu tindakan.

Menafikan kehendak bebas manusia berarti menafikan kemanusiaan sebab kehendak bebas itulah inti dari manusia sekaligus yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Oleh sebab itu, apapun kejahatan seseorang tidaklah pantas dikaitkan dengan pengetahuan yang dimilikinya.

Tindakan adalah akibat langsung dan berasal dari kehendak bebas manusia bukan dari ilmu dan paham atau ideologinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com