Agus mengatakan, pihaknya yang menerima laporan anak 16 tahun diperkosa 11 pria memproses tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: 5 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Konawe Selatan Ditangkap, Pemicu Aksinya akibat Nonton Porno
Dilansir dari Kompas.com, anak berusia 16 tahun yang diperkosa oleh 11 pria saat ini masih dirawat intensif di salah satu RS di kota Palu, Sulawesi Tengah.
Namun, kondisi korban masih terguncang berdasarkan keterangan Salma Masri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng.
Selain itu, korban juga mengalami pemburukan pada kesehatan dan psikologis yang tertekan.
"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," jelas Salma.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa UPTD Perempuan dan Anak Provinsi Sulteng memberikan pendampingan terhadap korban.
Perlindungan meliputi sisi hukum maupun psikologis korban sambil berkoordinasi dengan Kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui perkembangan kasus pemerkosaan tersebut.
"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," ujarnya.
Baca juga: Fransisca, Gadis Cilik Korban Pemerkosaan Mei 1998 dan Cerita yang Kian Terkubur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.