Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Klik ppg.kemdikbud.go.id

Kompas.com - 01/06/2023, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2023 telah dibuka pada Rabu (31/5/2023).

Dilansir dari laman ppg.kemendikbud.go.id, PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru Indonesia.

PPG Prajabatan diselenggarakan untuk lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan.

Nantinya, peserta akan melalui tahap seleksi dan rangkaian program selama 2 semester untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Simak link pendaftaran PPG Prajabatan 2023 beserta syarat, kuota, dan tahapannya di bawah ini.

Baca juga: DPR Kaji Mekanisme Marketplace Guru yang Ditawarkan Kemendikbud Ristek

Link pendaftaran PPG Prajabatan 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah merilis informasi lengkap seputar pendaftaran PPG Prajabatan pada Rabu (31/5/2023).

Pendaftaran PPG Prajabatan dilakukan secara online melalui laman resmi yang telah disiapkan Kemendikbud Ristek.

Berikut link pendaftaran PPG Prajabatan 2023:

Link pendaftaran PPG Prajabatan 2023.

Baca juga: Penjelasan Marketplace Guru dari Kemendikbud Ristek dan Tujuannya

Syarat mendaftar PPG Prajabatan 2023

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta ketika mereka mendaftar PPG Prajabatan.

Berikut syarat mendaftar PPG Prajabatan:

  • WNI
  • Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).
  • Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,0.
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Marketplace Guru Beri Manfaat Positif bagi Guru dan Sekolah

Tahapan PPG Prajabatan 2023

Peserta juga wajib mengetahui tahapan PPG Prajabatan, mulai dari tahap pendaftaran hingga awal perkuliahan.

Simak tahapan PPG Prajabatan 2023 sebagai berikut:

  • Registrasi/log in SIMPKB: 31 Mei-25 Juni 2023
  • Seleksi tahap I: data diri, esai, bidang studi, lokasi seleksi: 31 Mei-25 Juni 2023
  • Pembayaran biaya pendaftaran: 31 Mei-25 Juni 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 30 Juni 2023.
  • Cetak kartu peserta: 30 Juni-11 Juli 2023.
  • Seleksi tahap 2: tes substantif: 5-11 Juli 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi tahap: 31 Juli 2023.
  • Pengumuman jadwal wawancara: 5 Agustus 2023.
  • Seleksi tahap 3: wawancara: 7 Agustus-1 September 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 3: 5 September 2023.
  • Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan: 8-10 September 2023.
  • Penetapan mahasiswa PPG Prajabatan: 12 September 2023.
  • Lapor diri mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK: 13-15 September 2023.
  • Orientasi mahasiswa: 18 September 2023.
  • Awal perkuliahan PPG Prajabatan: 18 September 2023.

Baca juga: Cerita Guru Honorer Bergaji Rp 325.000 Bisa Naik Haji setelah 11 Tahun Menabung

Kuota PPG Prajabatan 2023

Kemendikbud Ristek juga telah merilis kuota nasional beserta bidang studi PPG Prajabatan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Pada tahun ini, Kemendikbudristek menyediakan kuota nasional PPG Prajabatan sebanyak 59.019 mahasiswa.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com