KOMPAS.com – Mayat laki-laki ditemukan di dekat Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang, Jawa Tengah.
Saat ditemukan oleh warga pada Minggu (28/5/2023), mayat sudah kaku dalam kondisi berdiri di got.
Hasil penyelidikan polisi, mayat tersebut merupakan korban pengeroyokan.
Lima orang yang menjadi pelaku juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 7 Fakta Bocah SD di Sukabumi Tewas Dikeroyok Kakak Kelasnya
Berikut 6 fakta terkait penemuan mayat tersebut:
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, penyebab pengeroyokan tersebut adalah hal sepele.
Bermula ketika korban dan lima temannya melintas di depan mobil para pelaku.
“Saat korban dan lima temannya melintas sempat meludah di depan mobil para pelaku,” kata Irwan dilansir dari Kompas.com Senin (29/5/2023).
Setelah itu para pelaku mengejar korban dan teman-temannya. Namun saat itu, kelima teman korban berhasil melarikan diri.
Sedangkan korban tertinggal hingga akhirnya dikeroyok para pelaku.
“Para pelaku tersinggung,” ujar Irwan.
Baca juga: 5 Fakta Hilangnya Mahasiswa Unhas, Sempat Chat Ibu agar Tidak Dicari
Irwan mengatakan, saat dikeroyok, korban mengalami pukulan dan tusukan senjata tajam.
Senjata tersebut diarahkan ke bagian kepala dan perut korban.
“Korban ada luka tusuk di bagian kepala,” ungkapnya.
Menurut Irwan, setelah dikeroyok, korban sempat melarikan diri ke arah Puri Anjasmoro dekat PRPP, tempat korban ditemukan tewas.
Selain menangkap pelaku pengeroyokan, polisi juga menangkap dua orang berinisal DW dan SA.
Keduanya sempat berada di lokasi saat korban melarikan diri dengan luka tusukan.
Bukannya menolong, DW dan SA justru mengambil handphone (HP) dan dompet korban saat itu kritis.
“Setelah itu baru (korban) ditemukan satpam,” kata Irwan dikutip dari Kompas.com (29/5/2023).
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto
Polrestabes Semarang sudah berhasil mengidentifikasi korban.
Identitas korban adalah Roffi Teguh Prakhoso, berusia 27 tahun.
Roffi merupakan warga Jalan Kerapu, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Polisi menemukan botol minuman keras di dalam jok motor korban yang dijadikan sebagai barang bukti.
Barang bukti sepeda motor itu berada tak jauh dari tempat penemuan mayat korban.
Polisi menangkap para pelaku pengeroyokan serta pencurian HP dan dompet korban.
“Total saat ini ada tujuh tersangka berinisial DR, BS, D, GE, I pelaku pengeroyokan, dan DW, SA pelaku pencurian,” terang Irwan.
Atas perbuatannya, lima tersangka pengeroyokan terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara dua tersangka pencurian terancam hukuman lima tahun penjara.
(Sumber: Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf I Editor: Khairina, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.