Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Golongan 1, 2, 3, dan 4 Mendapatkan BPJS Kesehatan Kelas Berapa?

Kompas.com - 25/05/2023, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh warga negara Indonesia berbagai usia dan latar belakang.

Termasuk bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan didaftarkan oleh lembaga pemerintahan di mana ia bekerja.

BPJS Kesehatan sendiri dulunya merupakan transformasi dari program Asuransi Kesehatan (Askes) yang dikelola oleh PT Askes Persero.

PT Askes (Persero) awalnya merupakan badan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, dan pemeliharaan kesehatan bagi Veteran penerima Tunjangan Veteran dan Veteran Non Tuvet.

Namun, sejak 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Program jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya tak lagi berfokus untuk para PNS maupun pensiunan PNS saja, tapi juga mencakup seluruh masyarakat.

Lantas, PNS akan mendapatkan kepesertaan kelas berapa di BPJS Kesehatan?

Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?

BPJS Kesehatan PNS mendapat kelas berapa?

Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menjelaskan, pembagian kelas rawat inap untuk PNS yakni sebagai berikut:

  • Golongan 1 dan 2: mendapatkan kelas 2
  • Golongan 3 dan 4: mendapatkan kelas 1

"Namun, semuanya disesuaikan dengan ketersediaan kamar di rumah sakit," terang Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI

Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi mengatakan, hak kelas perawatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), khususnya PNS dan PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan upah.

Ia menjelaskan, kriteria hak kelas perawatan bagi PNS dan PPPK, yaitu:

  • Bagi peserta yang berada di golongan III dan IV, gaji atau upah lebih dari 4juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1.
  • Bagi peserta yang berada di golongan I dan II, gaji atau upah sampai dengan 4juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2.

Daftar peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelas

Mengutip Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar siapa saja peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya:

BPJS Kesehatan Kelas III

Berikut peserta BPJS Kelas III:

  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Baca juga: Berapa Kali Kontrol Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan dan Bagaimana Caranya?

BPJS Kesehatan Kelas II

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com