Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Golongan 1, 2, 3, dan 4 Mendapatkan BPJS Kesehatan Kelas Berapa?

Kompas.com - 25/05/2023, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Berikut daftar siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kelas II:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun PNS golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
  2. Anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI yang setara PNS golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
  3. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
  4. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

Baca juga: 6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru

BPJS Kesehatan Kelas I

Peserta BPJS Kelas I, yakni:

  1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
  2. Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya;
  3. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  4. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  5. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
  7. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
  8. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000;
  9. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Cek golongan kepesertaan BPJS Kesehatan

Kelas kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa dicek melalui aplikasi JKN Mobile. 

Berikut cara untuk cek kepesertaan Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Ligin dengan NIK, dan password yang dimiliki
  • Jika sudah login, klik "Info Peserta"
  • Akan tertera informasi detil faskes dan juga kelas peserta.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com