Sopir bus dibantu saksi lain kemudian mengejar BF dan WP usai salah satu penumpang melapor kehilangan barang berupa laptop.
Sebelum ditangkap, BF dan WP berusaha melarikan diri ke arah Jalan Temanggung namun keduanya dapat diamankan.
"Dengan penyamarannya sebagai penumpang biasa tersebut tetap masih diketahui," kata Ruruh.
Polsek Secang yang dekat dengan TKP dan mendapat laporan langsung bergerak untuk mengamankan keduanya.
Lebih lanjut, Ruruh menjelaskan bahwa BF dan WP berbagi tugas ketika melakukan pencurian di bus Rosalia Indah.
Keduanya berbagi tugas sebagai pemetik atau pengambil dan pengawas supaya rekannya tidak ketahuan ketika mengambil barang penumpang.
"Kebetulan karena kejadian itu dini hari maka para penumpang pada tidur dan tidak mengetahui keadaan sekitar, sehingga kejadian tersebut sangat mudah dilakukan oleh kedua pelaku," jelas Ruruh.
Sementara itu, Kapolsek Secang AKP Rinto Sutopo menerangkan bahwa BF dan WP sejak awal sudah berencana mencuri laptop.
Hal tersebut diketahui usai keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Secang setelah ditangkap oleh kru bus.
"Kalau dilihat dari sarananya memang mengincar laptop. Karena sudah membawa buku folio tebel," kata Rinto kepada Kompas.com, Sabtu (20/5/2023).
Rinto menuturkan, buku folio tersebut digunakan sebagai pengecoh supaya korban merasa laptop masih berada di tas padahal sudah dicuri oleh pelaku.
Baca juga: Detik-detik Pria Serang Kantor JNE Magelang, Pelaku Lempar Molotov hingga Setrum Karyawan
Rinto menyampaikan, dalam keterangannya BF dan WP mengaku pernah melakukan pencurian laptop di bus malam.
Namun, kepada polisi mereka mengatakan lupa kapan dan di mana aksi tersebut dilakukan.
Atas perbuatannya, BF dan WP dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.