Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sosok Bos yang Ajak Karyawati "Staycation", Manajer Sekaligus Dosen Teknik Industri

Kompas.com - 16/05/2023, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Di sisi lain, Ruddy memastikan tidak akan mengintimidasi AD terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Agar kasus tidak terulang, PT Ikeda melakukan evaluasi, di antaranya membuat pakta integritas dan surat pernyataan bagi karyawan.

Perusahaan tersebut juga membuka layanan aduan bagi karyawannya yang mengalami kejadi serupa.

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara

3. Dosen di Universitas Pelita Bangsa

Selain menjabat sebagai manajer, H juga merupakan seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa.

Rektor perguruan tinggi kampus tersebut, Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan bahwa H adalah dosen di kampusnya.

H mengajar di Program Studi Teknik Industri.

"Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru dan masih mengajar," kata Hamzah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023). 

4. Sempat menghilang

Salah satu mahasiswa Universitas Pelita Bangsa, Bobby Mangpul Manik (25) mengatakan, H sempat menghilang secara mendadak usai kasus dugaan pelecehan seksual terkuak ke publik.

"Dua minggu yang lalu (terakhir masuk kelas), pas ramai (kasus staycation) tiba-tiba menghilang," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (15/5/2023). 

Sejumlah mahasiswa sempat mengirimkan pesan kepada H. Namun, pesan itu tidak kunjung berbalas.

Baca juga: Viral, Twit Dugaan Pelecehan oleh Dosen UNRI, Ini Tanggapan Rektor

5. Diberhentikan sementara dari kampus

Terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh H kepada karyawatinya, Universitas Pelita Bangsa memutuskan untuk menonaktifkan terduga pelaku.

Keputusan penonaktifan itu termuat dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.

"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat edaran tersebut dikutip Senin (15/5/2023).

Pihak kampus mengaku dirugikan atas tindakan H dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kepolisian.

Baca juga: Mengalami Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan?

(Sumber: Ivany Atina Arbi, Joy Andre, Larissa Huda | Editor: Ivany Atina Arbi, Ihsanuddin, Jessi Carina, Larissa Huda).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com