"Mulai hari ini kembali memberlakukan tilang manual sesuai dengan arahan Kakorlantas di Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB," kata Djoni dikutip dari Tribratanews.
"Jadi, memang dipandang tilang manual ini masih efektif untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
Ia berharap masyarakat NTB dapat mentaati aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Dirlantas: Tidak Ada Razia
Satlantas Polres Lampung Timur memberlakukan kembali tilang manual di Kabupaten Lampung Timur mulai 11 Mei 2023.
Kasatlantas Polres Lampung Timur, Iptu Bima Alief Casar Gumilang menyampaikan, tilang manual merupakan salah satu pencegahan dini kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.
Sebelumnya, polres Lampung Timur hanya memberikan tindakan preventif ketika pengendara melakukan pelanggaran.
Supaya masyarakat terhindari dari sanksi tilang, Bima mengimbau supaya mereka mematuhi aturan lalu lintas.
Berikut sejumlah pelanggaran yang diawasi Polres Lampung Timur:
Baca juga: Ramai soal Gagal Ujian Praktik SIM C pada Bagian Zig-zag, Mengapa Harus Ada Tes Zig-zag?
Wilayah lain yang memberlakukan tilang manual adalah Bandar Lampung, Lampung.
Dilansir dari Tribrata, Satlantas Polres Bandar Lampung telah menyosialisasikan penerapan kembali tilang manual pada Selasa (9/5/2023).
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelajar.
"Selain itu, sebagai upaya Polri untuk mensosialisasikan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual," katanya.
Sasaran tilang manual adalah: