Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Eng. IB Ilham Malik
Dosen Prodi Perencanaan Wilayah & Kota ITERA

Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota ITERA. Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Bidang Kajian Kebijakan Transportasi

Menaikkan Level Keselamatan Penyeberangan di Selat Sunda

Kompas.com - 08/05/2023, 12:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hal lain adalah perawatan rutin kapal yang harus dilakukan dengan tertib dan lolos uji kelayakan penyeberangan oleh petugas kesyahbandaran.

Namun, tantangannya ada pada petugas di lapangan. Di kapal, petugas kapal seringkali seperti “terlobi” oleh pemilik kendaraan (terutama bus/angkutan umum) agar diizinkan untuk menyalakan mesin kendaraan demi memberikan kenyamanan kepada penumpang bus yang tidak turun.

Padahal sangat jelas aturannya, bus harus mematikan mesin dan semua penumpang harus naik ke ruangan penumpang di dalam kapal.

Terlobi di sini bisa diartikan secara harfiah tetapi bisa juga diartikan segan menegur jika ada mobil pribadi mewah yang menyalakan mesin.

Secara bersamaan memang seharusnya ada standar pelayanan di dalam kapal yang juga dijadikan syarat pengoperasian kapal. Sebab jika kondisi ruangan penumpang tidak senyaman di kendaraan (bus atau mobil pribadi), sudah pasti penumpang akan terpancing untuk tinggal di kendaraannya dan menyalakan mesin kendaraan.

Bus di lambung kapal yang menyalakan mesin saat kapal berlayar jauh lebih bahaya dari pada mobil pribadi menyalakan mesin di gladak. Sebab ruangan parkir kendaraan di lambung kapal cukup panas/pengab. Jika ada bus yang menyalakan mesin, asapnya akan menyesakkan dan menyebabkan udara semakin panas.

Belum lagi pada bagian ini ada ruangan mesin kapal yang tentu sangat panas dan rentan terbakar/meledak.

Di kapal-kapal tertentu juga sering ditemukan drum solar/oli yang diletakkan di lambung kapal. Saya tidak tahu tujuannya. Apapun alasannya, hal ini sangat beresiko.

Sejumlah Saran

Ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya masalah serupa berulang dan secara bersamaan menertibkan pelaksanaan peraturan di lapangan. Namun tentu saja dengan sudut pandang bahwa aturan yang ada saat ini sangatlah memadai untuk mencegah terjadinya masalah keselamatan penyeberangan, terutama jika mengacu pada Permenhub 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan.

Namun kita tahu, selalu saja ada celah dalam pelaksanaannya. Celah ini yang saya kira perlu ditutupi oleh pemerintah.

Pertama, petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) harus mengecek kelayakan kapal beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dibuktikan dengan foto pengecekan yang diunggah pada check list pemeriksaan online.

Jika mekanisme ini masih belum ada, ke depannya perlu disiapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah petugas mengecek betul kelayakan kapal menyeberang atau tidak.

Kedua, pemilik kapal harus melakukan pemeliharaan kapal secara berkala dan buktinya harus otentik dan dicek kebenarannya oleh petugas.

Ketiga, operator kapal harus memastikan seluruh variabel keamanan penyeberangan sesuai prosedur dan tetap dijalankan selama dalam perjalanan penyeberangan. Bagian ini ada pada kewenangan dan tanggung jawab kapten kapal dan petugas di kapal.

Aparat pemerintah akan sulit memantau saat kapal sudah berlayar. Hal itu sepenuhnya tanggungjawab kapten, misalnya ada kendaraan yang menyalakan mesin saat kapal berlayar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klink ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klink ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com