Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Tanda Tangan Disebut Mirip Badai, Dukcapil: Belum Ada Regulasi soal Tanda Tangan

Kompas.com - 08/05/2023, 11:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Unggahan disertai foto yang menampilkan tanda tangan KTP yang disebut mirip badai viral di media sosial.

Unggahan itu ditayangkan oleh akun Twitter ini pada Sabtu (6/5/2023).

Pada foto yang berupa tangkapan layar, terlihat tanda tangan di KTP dan juga di selembar kertas memang berbentuk mirip angin puting beliung.

Hingga Senin (8/5/2023), unggahan itu sudah dilihat lebih dari 1,5 juta kali dan disukai 26.000 akun.

Sebelumnya, tanda tangan dengan bentuk yang tak lazim sudah banyak ditemukan di Indonesia. Tanda tangan ini dibubuhkan di berbagai dokumen resmi seperti KTP.

Lantas, bagaimana tanggapan Dukcapil?

Baca juga: Ramai Uang Rp 5.000 Tahun Emisi Sama tapi Tanda Tangan Beda, Kok Bisa?

Tanggapan Dukcapil

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menjelaskan, Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi mengenai tanda tangan.

“Secara khusus, belum ada regulasi berkaitan tanda tangan harus seperti apa,” ucap Teguh kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Teguh mengungkapkan, aturan identitas yang diatur adalah nama diri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.

Dalam Permendagri tersebut, warga Indonesia wajib memiliki nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Nama tersebut dapat mencantumkan nama marga, dilarang singkat, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta hanya dapat mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di kartu keluarga dan KTP elektronik.

Baca juga: Bolehkah Tanda Tangan di KTP Pakai Gambar Ilustrasi? Dukcapil Jelaskan Aturannya

Lebih lanjut, tanda tangan dan nama yang sudah ditentukan oleh yang bersangkutan akan berkonsekuensi dalam pembuatan berbagai jenis dokumen penting.

“Akan berkonsekuensi terhadap layanan publik yang sudah bersangkutan lakukan, misalnya di dalam buku bank, ijazah, paspor, dan lain-lain. Itu harus disesuaikan (disamakan),” tuturnya.

Sehingga, jika tanda tangan antara berbagai dokumen tersebut tidak sama atau tidak sesuai, akan mempersulit pemilik tanda tangan dalam memproses berbagai urusan administrasi.

“Fungsi tanda tangan sendiri untuk mengidentifikasi keabsahan diri yang bersangkutan dalam layanan publik,” jelasnya.

Teguh mengatakan, tanda tangan merupakan salah satu unsur dalam kategori biometrik yang direkam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Tanda tangan masuk dalam kategori biometrik yang direkam dalam SIAK, termasuk iris mata, sidik jari, dan foto,” tandasnya.

Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com