Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ada, kedua pemuda tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenai sangkaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
"Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 10 tahun," tandas Wikan.
Baca juga: Ramai soal Klitih dan Remaja Bawa Sajam, Ancaman Hukuman 10 Tahun
Wikan mengungkapkan, saat kejadian kedua pemuda tersebut sedang mencari seseorang yang menggunakan kaos bertuliskan Anjal (Anti Anjing Jalanan) sekitar pukul 19.30 WIB.
"(Mereka menggunakan) motor N-Max warna hitam dengan nomor polisi AD 6443 GE, sambil membawa satu buah senjata tajam jenis pedang, digenggam menggunakan tangan kiri sambil diseretkan di jalan," ujarnya.
Namun, keduanya tidak menemukan orang yang dicari dan akhirnya pulang ke rumah masing-masing sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum pulang, aksi keduanya saat berkeliling membawa senjata tajam sempat direkam dari belakang oleh saksi berinisial FF.
Menurut Wikan, pihaknya masih menggali lebih lanjut terkait tujuan kedua pemuda berkeliling dan mencari seseorang sembari membawa senjata tajam.
"Untuk tujuan mereka, maksud mereka muter-muter pakai itu (pedang) masih kita periksa untuk kejelasan yang sebenarnya," ucapnya.
Baca juga: Ramai soal Remaja Bawa Celurit Ditabrak Mobil di Magelang, Mengapa Mereka Nekat? Ini Kata Pakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.