KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan dua orang pria berboncengan sepeda motor membawa senjata tajam (sajam) di jalanan viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 18 detik itu, tampak dua pria itu berboncengan sepeda motor dengan nomor polisi AD 6443 GE.
Adapun senjata tajam yang dibawa pembonceng terlihat beberapa kali diayunkan dengan tangan kiri dan digesekan ke aspal.
"Ini plat Nomer Surakarta ya bang," tulis pengunggah, Minggu (16/4/2023).
Unggahan itu di-mention ke akun Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, @gibran_tweet.
Gibran sempat merespons unggahan itu dengan menyebut bahwa plat nomor sepeda motor di video merupakan plat nomor Sragen.
"Kalau liat platnya sepertinya sragen. Bukan solo. Gpp tetap akan saya cari. Berani lewat solo saya habisi," tulisnya.
Hingga Senin (17/4/2023), video tersebut telah dikomentari 281 warganet, dibagikan 516 akun, dan disukai hingga 1.296 akun.
Ini plat Nomer Surakarta ya bang pic.twitter.com/OmCHGTjRvp
— kadrun palsu (@kadrun212oon) April 15, 2023
Baca juga: Viral, Video Penangkapan Pelajar Konvoi Bawa Sajam di Medan, Polisi: Geng Motor Cari Lawan
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan kejadian dalam video berlokasi di Sragen.
"Benar (kejadiannya) pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Wikan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Menurut Wikan, lokasi saat pengendara tersebut direkam yakni di sepanjang jalan Dukuh Parit RT 016/RW 005 Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen sampai dengan Suroboyo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Menurut Wikan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Viral, Video Konvoi Pengendara Motor di Sragen Sambil Ayunkan Sajam, Ini Penjelasan Polisi
Hasilnya, pada Minggu (16/4/2023), dua pria yang berboncengan motor sambil membawa sajam tersebut diringkus sekitar pukul 06.00 WIB. Mereka lalu dibawa ke Mapolres Sragen.
Identitas keduanya yakni Wuikan Narim Yulianto (29) dan Richi Arion Wibowo (25).
"Keduanya merupakan warga Sragen," ungka Wikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ada, kedua pemuda tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenai sangkaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
"Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 10 tahun," tandas Wikan.
Baca juga: Ramai soal Klitih dan Remaja Bawa Sajam, Ancaman Hukuman 10 Tahun
Wikan mengungkapkan, saat kejadian kedua pemuda tersebut sedang mencari seseorang yang menggunakan kaos bertuliskan Anjal (Anti Anjing Jalanan) sekitar pukul 19.30 WIB.
"(Mereka menggunakan) motor N-Max warna hitam dengan nomor polisi AD 6443 GE, sambil membawa satu buah senjata tajam jenis pedang, digenggam menggunakan tangan kiri sambil diseretkan di jalan," ujarnya.
Namun, keduanya tidak menemukan orang yang dicari dan akhirnya pulang ke rumah masing-masing sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum pulang, aksi keduanya saat berkeliling membawa senjata tajam sempat direkam dari belakang oleh saksi berinisial FF.
Menurut Wikan, pihaknya masih menggali lebih lanjut terkait tujuan kedua pemuda berkeliling dan mencari seseorang sembari membawa senjata tajam.
"Untuk tujuan mereka, maksud mereka muter-muter pakai itu (pedang) masih kita periksa untuk kejelasan yang sebenarnya," ucapnya.
Baca juga: Ramai soal Remaja Bawa Celurit Ditabrak Mobil di Magelang, Mengapa Mereka Nekat? Ini Kata Pakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.