Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Perbandingan THR Era 1966 dan 2023...

Kompas.com - 08/04/2023, 18:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - THR atau tunjangan hari raya selalu ditunggu oleh setiap pekerja menjelang hari besar keagamaan, termasuk Lebaran.

Pemberian THR keagamaan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Dari informasi Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri), pemberian THR setidaknya telah dilakukan sejak era Presiden Sukarno pada 1966.

Baca juga: Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden? Intip Besarannya!

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Arsip Nasional RI (@arsipnasionalri)

Berikut perbandingan komponen THR era 1966 dan 2023:

THR era 1966

Pada era Presiden Sukarno, THR dibagikan dengan jumlah sama kepada aparatur pemerintah sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1965.

THR menjadi bentuk apresiasi pemerintah Indonesia kepada aparaturnya.

Siapa saja penerima dan berapa besaran THR era 1966?

Penerima THR

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pejabat-pejabat negara lain yang menerima penghasilan dari kas negeri
  • Anggota kepolisian
  • Anggota angkatan perang
  • Pegawai organik daerah otonom
  • Pegawai bulanan atau harian organik
  • Pensiunan

Besaran THR

  • Rp 75.000 (nilai uang yang diterima jumlahnya sama untuk tiap penerima).

Baca juga: Beda Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13, Lebih Dulu Mana?

THR era 2023

Sementara itu, pemberian THR era 2023 tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

PP itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Siapa saja penerima dan seperti apa rincian jumlahnya?

Penerima THR

  • PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai Non-ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik
  • Pensiunan

Rincian jumlah THR

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com