Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Buka Suara soal Pengobatan Tradisional Ida Dayak

Kompas.com - 05/04/2023, 20:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengobatan tradisional Ida Dayak akhir-akhir menjadi perhatian publik.

Dari beberapa video yang beredar di media sosial, diketahui Ida Dayak bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, salah satunya meluruskan tulang tangan yang bengkok.

Dalam proses penyembuhan penyakit, Ida akan melakukan ritual menari lalu kemudian mengurut pasien dengan minyak berwarna merah yang diberi nama Minyak Bintang.

Baca juga: Demam Berdarah Dengue, Ini Gejala hingga Pengobatan DBD

Pasien yang tadinya tidak mampu berjalan akhirnya bisa berjalan kembali. Kendati menjalankan ritual, Ida mengaku tetap melibatkan Tuhan dalam proses menyembuhkan pasien.

"Sesuai agama saya, saya Islam, saya Muslim, saya mulai pengobatan ini dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, " ujar Ida Dayak dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Menariknya, dalam proses pengobatan yang dilakukan Ida Dayak, ia mengaku sama sekali tak memungut biaya pengobatan pasien.

Dia hanya menjual minyak racikannya sendiri dengan harga Rp 50.000 per botol.

Baca juga: Mengenal Fibrodysplasia Ossificans Progressiva, Penyakit Tulang Langka karena Kelainan Genetik


Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkes terkait dengan pengobatan Ida Dayak?

Kemenkes buka suara

Kericuhan jelang pelaksanaan pengobatan alternatif Ida Dayak di GOR Madivif 1 Kartika, Kostrad Cilodong, Depok, pada Senin (3/4/2023) sore. KOMPAS.com/M Chaerul Halim Kericuhan jelang pelaksanaan pengobatan alternatif Ida Dayak di GOR Madivif 1 Kartika, Kostrad Cilodong, Depok, pada Senin (3/4/2023) sore.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pengobatan tradisional di Indonesia sebenarnya tidak dilarang.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional yang disebut hatra.

"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Terkait dengan pengobatan tradisional Ida Dayak, pihaknya belum bisa memastikan apakah pengobatan tradisional tersebut sudah memiliki STPT atau belum.

"Untuk STPT pengobatan tradisonal ini sudah terdaftar belum, maka bisa dicek ke tempat praktek dari Ida Dayak itu sendiri," kata dia.

Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Video Nakes Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum

Harus sesuai dengan STPT

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Siti mengungkapkan bahwa pengobatan tradisional di Indonesia harus tetap sesuai dengan peraturan dan STPT yang berlaku.

Adapun rujukan regulasinya meliputi:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad).
  5. UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Baca juga: 5 Mitos Tentang Penyakit Ginjal, Apa saja?

Siti mengatakan, bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern.

Ia menyebutkan bahwa tenaga penyehat tradisional terbagi berdasarkan modalitas yang meliputi ketrampilan, ramuan, dan campuran. Selain itu, tidak semua penyakit aman bila diberikan pengobatan tradisional.

"Berdasarkan modalitas tersebut, kita akan lakukan pembinaan terhadap tenaga penyehat tradisional ataupun pengobatan tradisional supaya masyarakat tidak dirugikan," ungkapnya.

"Seperti halnya bila seseorang yang memiliki penyakit kanker, maka jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," sambung dia.

Baca juga: Ramai soal Junk Food Bisa Sebabkan Kanker Payudara, Benarkah? Ini Penjelasan Dokter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com