Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2022

Kompas.com - 05/04/2023, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Nurudin menyampaikan bahwa jadwal Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung pada 12 - 13 April 2023.

Para peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis PPPK yang dilaksanakan di Kota/Kabupaten yang sudah dipilih.

"Titik lokasi SKT Tambahan akan dilaksanakan pada Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili masing–masing peserta," kata Nurudin, dikutip dari laman Kemenag (5/4/2012).

Para peserta dapat memilih lokasi ujian secara online pada 4 - 5 April 2023.

Pemilihan lokasi dilakukan dengan mengakses laman https://sktt.kemenag.go.id.

"Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan," imbuh dia.

Seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK Kemenag merupakan rangkaian dari pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibuka pada Desember 2022 lalu.

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Dibuka Besok, Simak Ketentuan dan Kisi-kisi Materinya

Kisi-kisi soal ujian kompetensi PPPK Kemenag 2022

Terdapat sebanyak 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan wajib mengikuti seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022.

Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia di Kemenang.

Masing-masing peserta yang lolos wajib mengikuti ujian kompetensi CPPPK Kemenag 2022.

Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022.

Dilansir dari Kontan, berikut kisi-kisi soal ujian kompetensi PPPK Kemenag 2022:

1. Materi Kompetensi

Manajerial materi ini bertujuan menilai beberapa hal berikut:

  • penguasaan pengetahuan.
  • keterampilan dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi yang bisa diamati, diukur dan dikembangkan.

Materi ini berkaitan dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022

2. Materi kompetensi sosial kultural

Tujuan materi ini untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang bisa diamati dan diukur dan dikembangkan.

Materi ini terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan buddaya, wawasan kebangsaan, etika dan sebagainya.

3. Materi Kompetensi teknis

Adapun materi ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, dan dikembangkan secara spesifik di bidang teknis jabatan.

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Masa Sanggah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Caranya

Ketentuan seleksi kompetensi CPPPK Kemenag

Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, para peserta wajib mematuhi beberapa ketentuan dan larangan, di antaranya:

1. Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi:

  • Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.
  • Wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui laman SSCASN.
  • Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam, sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
  • Disarankan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa.
  • Melakukan scan barcode untuk mendapat PIN registrasi.
  • Wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
  • Wajib melapor saat ada keluhan kesehatan ketika mengikuti ujian.
  • Peserta meninggalkan ruangan seleksi jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil skornya dan meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
  • Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

2. Larangan seleksi kompetensi CPPPK Kemenag

  • Dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.
  • Dilarang memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
  • Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

Baca juga: Kapan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Dibuka? Ini Kata Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com