KOMPAS.com - Jadwal masa sanggah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dijadwalkan berakhir pada hari ini, Minggu (12/3/2023).
Batas masa sanggah itu mengacu pada Surat edaran bernomor: 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani pada (8/3/2023).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji memastikan belum ada perubahan jadwal terkait masa sanggah.
"Sampai saat ini masih mengacu jadwal," katanya kepada Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 telah disampaikan pada Kamis (9/3/2023).
Bagi peserta yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman tersebut, bisa melakukan sanggah.
Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.
Baca juga: Tahapan Selanjutnya setelah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Jangan Terlewat!
Peserta PPPK Guru 2022 bisa melakukan sanggah dengan mudah, yakni dengan mengakses website sscasn.bkn.go.id.
Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis maka peserta yang bersangkutan gagal pada seleksi PPPK Guru 2022.
Dilansir dari Kompas.com Jumat (10/3/2023), peserta bisa mengajukan sanggah paling lama tiga hari setelah pengumuman yang disampaikan pada Kamis (9/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.