KOMPAS.com - Indonesia mengenal tiga jenis hukum waris, yakni hukum waris perdata, hukum waris adat, serta hukum waris Islam.
Hukum waris Islam adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, serta berapa bagian masing-masing.
Waris Islam berlaku bagi umat Islam dan diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 alias Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Baca juga: Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya
Merujuk laman Gramedia, hukum waris memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Sebab, jika tidak dipenuhi, harta waris tidak bisa dibagikan dari pewaris kepada para ahli waris.
Berikut rukun-rukun hukum waris Islam:
Al-Muwarrits adalah orang yang telah meninggal dunia dan berhak mewariskan harta bendanya.
Merujuk Pasal 171 huruf b KHI, pewaris adalah orang yang pada saat meninggal atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Al-Warits adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan orang yang meninggal dunia.
Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris merupakan orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.
Rukun hukum waris Islam terakhir adalah Al-Mauruts, yakni harta benda yang ingin diwariskan karena pewaris meninggal dunia.
Adapun menurut KHI, istilah harta terbagi menjadi dua, harta peninggalan dan harta waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Sementara itu, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, serta pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
Baca juga: Ruang Lingkup Hukum Islam, Apa Saja?
Pasal 173 KHI mengatur, seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila mendapatkan hukuman berdasarkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Hukuman tersebut, antara lain meliputi: