Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Hukum Waris Islam: Rukun, Golongan Ahli Waris, dan Bagiannya

Kompas.com - 04/04/2023, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia mengenal tiga jenis hukum waris, yakni hukum waris perdata, hukum waris adat, serta hukum waris Islam.

Hukum waris Islam adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, serta berapa bagian masing-masing.

Waris Islam berlaku bagi umat Islam dan diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 alias Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baca juga: Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya

 

Rukun hukum waris Islam

Merujuk laman Gramedia, hukum waris memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Sebab, jika tidak dipenuhi, harta waris tidak bisa dibagikan dari pewaris kepada para ahli waris.

Berikut rukun-rukun hukum waris Islam:

1. Al-Muwarrits atau pewaris

Al-Muwarrits adalah orang yang telah meninggal dunia dan berhak mewariskan harta bendanya.

Merujuk Pasal 171 huruf b KHI, pewaris adalah orang yang pada saat meninggal atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

2. Al-Warits atau ahli waris

Al-Warits adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan orang yang meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris merupakan orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.

3. Al-Mauruts atau harta warisan

Rukun hukum waris Islam terakhir adalah Al-Mauruts, yakni harta benda yang ingin diwariskan karena pewaris meninggal dunia.

Adapun menurut KHI, istilah harta terbagi menjadi dua, harta peninggalan dan harta waris.

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Sementara itu, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, serta pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.

Baca juga: Ruang Lingkup Hukum Islam, Apa Saja?

Ahli waris Islam

Pasal 173 KHI mengatur, seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila mendapatkan hukuman berdasarkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Hukuman tersebut, antara lain meliputi:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com