Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang April 2023

Kompas.com - 01/04/2023, 18:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa provinsi di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2023.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar dengan menghapus atau meringankan pembayaran denda.

Nantinya, wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus membayar denda keterlambatan.

PKB sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan.

Lantas, mana saja wiayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?

Baca juga: Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?


Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan April 2023

Berikut sejumlah provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber:

1. Jambi

Sejak 6 Januari 2023 hingga kini, Provinsi Jambi masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Namun, program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023.

Dilansir dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa:

  • Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2-15 tahun ke atas, hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun
  • Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising)
  • Pembebasan sanksi administratif BBNKB I.

Baca juga: Warganet Protes Mengapa Wajib Pajak Harus Lapor Setiap Tahun, Ini Kata Kemenkeu

2. Riau

Provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan selanjutnya adalah Riau.

Dikutip dari riau.go.id, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.

Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
  • Bebas denda BBNKB II
  • Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
  • Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
  • Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
  • Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

3. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan pajak kendaraan sendiri dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com