Adanya SKB 3 Menteri terbaru, maka total selama tahun 2023, terdapat 16 hari libur nasional, dan 9 cuti bersama.
Selengkapnya, berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2023 sebagaimana dikutip dari SKB 3 Menteri tersebut:
Sementara itu, untuk rincian Cuti Bersama tahun 2023, terbaru yakni sebagai berikut:
Dikutip dari Kompas.com (29/3/2023) sebelumnya, perubahan dan penambahan hari cuti Lebaran 2023 berawal dari Surat Menteri Perhubungan Nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023.
Dalam suratnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya Rapat Terbatas oleh Presiden Joko Widodo dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023.
Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama Lebaran 2023 sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.