KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB tiga menteri tersebut diteken Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023.
“Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof. Dr. Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip dari laman Setkab.
Daftar libur Lebaran
Sesuai SKB terbaru maka cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 yang semula 4 hari, pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 kini diubah dan ditambah satu hari menjadi:
“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, ” ujar Muhadjir lebih lanjut.
Penambahan tanggal cuti bersama tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga bisa menghindarkan dari penumpukan massa saat puncak mudik Idul Fitri yang diperkirakan terjadi pada 21 April 2023.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan assessment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan/mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
"Sehingga pelaksanaan operasional di dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Daftar libur dan cuti bersama tahun 2023 terbaru
Adanya SKB 3 Menteri terbaru, maka total selama tahun 2023, terdapat 16 hari libur nasional, dan 9 cuti bersama.
Selengkapnya, berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2023 sebagaimana dikutip dari SKB 3 Menteri tersebut:
Sementara itu, untuk rincian Cuti Bersama tahun 2023, terbaru yakni sebagai berikut:
Perubahan cuti Lebaran
Dikutip dari Kompas.com (29/3/2023) sebelumnya, perubahan dan penambahan hari cuti Lebaran 2023 berawal dari Surat Menteri Perhubungan Nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023.
Dalam suratnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya Rapat Terbatas oleh Presiden Joko Widodo dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023.
Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama Lebaran 2023 sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah tahun ini.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/30/153000465/skb-cuti-bersama-terbit-ini-daftar-libur-dan-cuti-bersama-terbaru