Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Memakai Earphone Saat Puasa Bisa Membatalkan Puasa?

Kompas.com - 29/03/2023, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Apakah memakai earphone bisa membatakan puasa?

Terkait hal tersebut Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, memakai earphone saat puasa tidak menyebabkan puasa menjadi batal.

Menurutnya, secara fikih, yang membatalkan puasa adalah sampainya sesuatu benda (ain) ke lubang (jauf) melalui liang rongga terbuka.

Ia mengatakan, telinga, merupakan bagian dari tubuh manusia yang memiliki rongga terbuka. Namun menurutnya batasan rongga terbuka tersebut adalah bagian dalam dan bagian luar.

"Bagian dalam merupakan rongga telinga yang tidak tampak, sedangkan bagian luar adalah rongga telinga yang tampak," ujar Toto dihubungi Kompas.com (27/3/2023).

Ia mengatakan, yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam telinga.

"Earphone hanya menempel di bagian luar rongga telinga, sehingga tidak membatalkan puasa," kata dia.

Mendengarkan hal-hal yang tidak baik

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah yang didengarkan melalui earphone mempengaruhi batal tidaknya seseorang berpuasa, menurutnya mendengarkan sesuatu, tidak akan membatalkan puasa.

"Mendengarkan sesuatu itu tidak membatakan puasa, karena mendengarkan itu bukan dari yang membatalkan puasa," ucapnya.

Ia mengatakan, terdapat dua istilah dalam hal ini yakni Mufthirot dan Muhbithot. Mufthirot adalah perkara yang membatalkan puasa secara fikih.

Sedangkan Muhbithot adalah hal-hal yang mengurangi pahala puasa, yakni puasanya sah tidak batal, tapi pahala puasanya menjadi berkurang.

Ia menuturkan dari Riwayat Al-Dailami dalam Kitab al-Firdaus Jilid 2, hadis nomor 197 dan juga disebutkan oleh Imam al-Manawa dalam Faid al-Qadir, Muhbithot mencakup lima perkara:

  1. Ghibah (mengumpat atau ujaran kebencian), yaitu menceritakan aib sesama atau menggunjing, meskipun benar adanya.
  2. Namimah (mengadu domba atau memprovokasi), yaitu menukil perkataan dengan maksud menyebarkan fitnah.
  3. Kazib (berdusta atau hoaks), yaitu memberitakan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan.
  4. Memandang yang haram atau memandang yang halal tapi dengan syahwat.
  5. Sumpah palsu.

"Kelima perkara ini masuk dalam kategori Muhbithot, yang apabila dilakukan oleh orang yang berpuasa, maka batal pahala puasanya, meski puasanya itu sendiri tidak batal, selama masih mengikuti syarat dan rukunnya," ujarnya.

Ia mengatakan, hikmah filosofis di balik Muhbithot tersebut yakni sejatinya puasa itu mengandung nilai-nilai sosial agar yang berpuasa menjadi orang yang saleh.

Sehingga, jika apa yang didengar termasuk dalam lima hal di atas, maka pahala puasa akan berkurang, namun puasa akan tetap sah.

Baca juga: Hukum Donor Darah ketika Puasa

Hal-hal yang bisa membatalkan puasa

Dikutip dari laman NU, berikut ini beberapa hal yang menyebabkan batalnya puasa:

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

Maksudnya yakni jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam.

Meski demikian, jika hal tersebut tidak sengaja maka puasa tetap sah

2. Menggunakan obat dan alat kesehatan tertentu

Puasa bisa menjadi batal jika seseorang konsumsi obat maupun menggunkan obat atau alat kesehatan yang dimasukkan dalam qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).

Hal ini sebagai contoh yakni obat untuk orang ambein yang dimasukkan melalui dubur, atau orang yang sakit kemudian melakukan pemasangan cateter urin.

3. Muntah dengan disengaja

Muntah yang dilakukan dengan sengaja akan membatalkan puasa yang dilakukan.

Namun jika muntah karena tidak sengaja maka puasanya tidak batal selama muntahan tidak ditelan.

4. Melakukan hubungan suami isteri di siang hari 

Selain membatalkan puasa, melakukannya juga dikenai denda (kafarat) yakni harus melakukan puasa di luar Ramadhan selama 2 bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu maka harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras) kepada 60 fakir miskin

5. Mengeluarkan air mani karena bersentuhan kulit

Seperti mani yang keluar karena onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.

Namun puasa seseorang tidak batal jika keluar mani dikarenakan sebab mimpi basah.

6. Haid atau nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas di siang hari maka batal puasanya.

Dalam hal ini wanita tersebut diwajibkan mengganti puasanya ketika Ramadhan telah usai.

7. Mengalami gangguan jiwa

Orang yang melakukan puasa ramadhan di siang hari kemudian gila, maka puasanya menjadi batal.

Orang tersebut harus mengganti puasa Ramadhan jika ia sudah sembuh

8. Murtad atau keluar agama Islam

Jika seseorang yang berpuasa kemudian melakukan hal-hal yang membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat maka puasanya menjadi batal.

 Baca juga: Cocok Jadi Takjil Buka Puasa, Ini 10 Manfaat Blewah untuk Kesehatan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Apa Itu Puasa Syawal
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com