Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Prosedur Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - 29/03/2023, 06:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia baik yang baru lahir maupun yang sudah berusia tua.

Salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah bisa menggunakan BPJS saat melahirkan atau persalinan. 

"Perlu digarisbawahi bahwa proses persalinan baik secara normal maupun caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dihubungi Kompas.com(26/3/2023).

Bisa di faskes pertama dan faskes rujukan

Ia juga mengatakan, persalinan peserta dilakukan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan JKN yang berlaku.

"Jika fasilitas persalinan mampu laksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka proses persalinan dapat dilakukan di FKTP tersebut. Namun apabila tidak memadai, maka FKTP perlu membuat rujukan persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," kata dia.

Sementara jika kondisi peserta dalam keadaan gawat darurat maka bisa langsung akses ke IGD/UGD Fasilitas Kesehatan terdekat atau yang mudah dijangkau dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien.

Lantas, bagaimana cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan dan berapa biaya yang diperlukan?

Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan

Sebagaimana dikutip dari kanal resmi akun TikTok BPJS Kesehatan sebelumnya, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya melahirkan ibu hamil baik yang melahirkan secara normal maupun yang melalui prosedur operasi caesar.

Meski demikian, peserta BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan memiliki syarat sebagai berikut:

  • Merupakan peserta JKN aktif
  • Pemeriksaan sesuai ketentuan dan indikasi medis

Dikutip dari laman Kompas.com (12/2/2020) pemeriksaan kehamilan maupun proses persalinan menggunakan BPJS Kesehatan dilakukan dengan prosedur sistem rujukan berjenjang.

Sementara itu, untuk akses pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan saat ini menjadi mudah karena bisa dilakukan cukup menunjukkan NIK di KTP atau kartu digital di Aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: 6 Call Center BPJS Kesehatan Lengkap dan Terbaru 2023

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com