Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?

Kompas.com - 26/03/2023, 17:29 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang disucikan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Pada bulan mulia ini, setiap Muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk melaksanakan puasa.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam QS Al Baqarah 182.

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Baca juga: Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Puasa adalah ibadah untuk menahan diri dari hawa nafsu agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang, tidak makan, dan tidak minum, terhitung sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Salah satu sunah pada puasa Ramadhan yakni sahur.

Sahur dapat diartikan sebagai aktivitas makan dan minum yang dilakukan seseorang sebelum berpuasa dan sebelum datangnya waktu imsak.

Meski termasuk sunah dan dianjurkan sebelum berpuasa, terkadang beberapa orang menjalani puasa tanpa sahur karena berbagai alasan. Ada yang tidak sahur karena bangun kesiangan dan ada juga yang tidak sahur karena memang disengaja.

Baca juga: Bolehkah Langsung Tidur Setelah Sahur?

Lantas, bagaimana hukum melewatkan sahur pada bulan Ramadhan?

Puasanya tetap sah

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam menjalani ibadah puasa, sahur itu hukumnya sunah muakkadah.

Artinya, sahur itu sangat dianjurkan meski hanya sesuap nasi, sepotong roti, sebutir kurma, atau seteguk air.

"Namun, sahur bukan merupakan rukun puasa, karena itu jika orang berpuasa tanpa sahur, maka puasanya tetap sah selama dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

Ia menyampaikan tentang apa saja yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, melakukan hubungan badan dengan sengaja dalam rentang waktu puasa, mulai dari Subuh sampai waktu Maghrib.

"Sahur bisa dilakukan selama belum masuk waktu subuh dan disunahkan untuk mengakhirinya sebelum waktu sahur berakhir atau yang kita kenal dengan imsak," jelasnya.

Waktu imsak yang masyarakat kenal adalah 10 menit sebelum memasuki waktu Subuh. Selama 10 menit tersebut masih diperbolehkan sahur, namun perlu hati-hati agar kita sudah berhenti makan dan minum saat masuk Subuh.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com