Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II

Kompas.com - 26/03/2023, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"Kendaraan bermotor dibatasi aksesnya, yang boleh beroperasi di kawasan airside hanyalah kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai nomor registrasi untuk beroperasi di airside," terang Alvin.

Selain itu, jumlahnya juga dibatasi sesuai dengan kebutuhan agar tidak terjadi overcrowding atau jumlah yang berlebihan.

"Kenapa? Karena di airside ini peraturannya berbeda. Batas kecepatan, kemudian rambu-rambunya juga berbeda dari jalan umum, sehingga tidak hanya kendaraan bermotor tapi juga pengemudinya itu juga harus mempunyai sertifikasi untuk beroperasi di airside," ujar Alvin.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Kawasan airside berbahaya

Alvin mengatakan, kawasan airside berbahaya karena di sana terjadi pergerakan pesawat.

Sehingga, di dalam mobil maupun kendaraan yang beroperasi di airside harus dilengkapi dengan radio komunikasi yang bisa mendengarkan komunikasi antara pengendali lalu lintas udara maupun lalu lintas di apron ke pesawat.

Hal itu agar pengemudi kendaraan bermotor dapat mengikuti instruksi-instruksi supaya tidak membahayakan pesawat, pergerakan pesawat, dan kendaraan bermotor yang ada di airside.

"Untuk bandara besar seperti Soekarno Hatta pergerakan pesawat ini juga dapat membahayakan kendaraan bermotor, termasuk bus karena ada risiko terkena jet blast atau semburan jet dari pesawat tersebut," katanya.

"Maka dari itu, ada regulasi dan persyaratan khusus bagi pengemudi maupun kendaraan bermotor yang dioperasikan di airside," lanjut dia.

Kompas.com telah berupaya menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo untuk meminta tanggapan sekaligus penjelasan.

Namun, pesan via WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan jawaban.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Disebutkan Pamer Harta, Ini Kata Staf Menkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com