KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD terkait transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun berbuntut panjang.
Pada 10 Maret 2023, Mahfud MD sempat mengungkapkan adanya temuan transaksi mencurigakan selama periode 2009-2023.
Menurutnya transaksi itu terindikasi adanya dugaan tindak pencucian uang (TPPU).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun kemudian mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Mahfud MD.
Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?
Dalam rapat bersama Kepala PPATK, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mencecar keabsahan pengungkapan transkasi itu kepada publik.
Bahkan, ia menyebut hal itu melanggar Undang-Undang dan akan ada sanksi bagi pelanggarnya.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria Dahlan, Selasa (21/3/2023).
“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” sambungnya.
Baca juga: Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu, Diungkap Mahfud MD, Dipertanyakan Sri Mulyani
Mahfud memastikan, ia akan menghadiri undangan Komisi III DPR untuk membahas transaksi mencurigakan itu.
Dijadwalkan, rapat tersebut akan berlangsung pada Rabu (29/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.