KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD terkait transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun berbuntut panjang.
Pada 10 Maret 2023, Mahfud MD sempat mengungkapkan adanya temuan transaksi mencurigakan selama periode 2009-2023.
Menurutnya transaksi itu terindikasi adanya dugaan tindak pencucian uang (TPPU).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun kemudian mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Mahfud MD.
Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?
Dalam rapat bersama Kepala PPATK, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mencecar keabsahan pengungkapan transkasi itu kepada publik.
Bahkan, ia menyebut hal itu melanggar Undang-Undang dan akan ada sanksi bagi pelanggarnya.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria Dahlan, Selasa (21/3/2023).
“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” sambungnya.
Baca juga: Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu, Diungkap Mahfud MD, Dipertanyakan Sri Mulyani
Mahfud memastikan, ia akan menghadiri undangan Komisi III DPR untuk membahas transaksi mencurigakan itu.
Dijadwalkan, rapat tersebut akan berlangsung pada Rabu (29/3/2023).
"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," kata Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Ia juga meminta para anggota DPR yang sebelumnya berbicara keras terkait temuan itu, agar hadir dalam rapat.
"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," ujarnya.
Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab
Sedianya, rapat antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud MD terkait transksi mencurigakan itu digelar pada Senin (20/3/2023), tetapi batal.
Pembatalan ini disebabkan oleh pimpinan DPR belum menandatangani surat yang dikirimkan ke Mahfud.
Rapat tersebut kemudian dipindah ke Jumat (24/3/2023).
Akan tetapi, rapat itu kembali batal dan dipindahkan pada Rabu (29/3/2023).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemindahan jadwal ini atas persetujuan Komisi III.
"Ya sebenarnya karena mengikuti mekanisme di DPR saja bahwa hari Jumat itu adalah hari untuk para anggota dewan. Kalau Kamis hari fraksi, hari Jumat itu biasanya ke dapil (daerah pemilihan)," terang Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.