Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 23/03/2023, 10:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menurut Miriam Budiarjo, partai politik secara umum dapat dimaknai sebagai kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Kelompok ini berorientasi pada kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik dimaknai dengan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di Indonesia, saat ini memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rinciannya, 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?


Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Daftar partai politik peserta Pemilu 2024

Berikut daftar partai politik, sesuai dengan nomor urut Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Di antara 18 partai politik nasional yang akan berkontestasi, 9 di antaranya merupakan partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 4 partai baru.

Empat partai politik baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Keanggotaan partai

Ilustrasi cara cek NIK terdaftar jadi anggota parpol atau tidak via infopemilu.kpu.go.id.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek NIK terdaftar jadi anggota parpol atau tidak via infopemilu.kpu.go.id.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juga mengatur tentang keanggotaan partai politik.

Warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik apabila sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, seperti bunyi Pasal 14.

Keanggotaan partai ini juga bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Nantinya, anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Selain itu, anggota partai politik juga wajib mematuhi dan melaksanakan AD/ART, serta berpartisipasi dalam kegiatan partai.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Partai Politik

Partai politik juga bisa melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia menjadi:

  • Anggota partai politik
  • Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD
  • Bakal calon presiden dan wakil presiden
  • Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

Rekrutmen tersebut dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART dan peraturan undang-undang.

Nantinya, penetapan atas rekrutmen dilakukan dengan keputusan pengurus partai politik, sesuai dengan AD/ART.

Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?

Referensi:

Budiarjo, Miriam. 1989. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com