Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit Warganet Ditagih Bea Cukai Rp 4,8 Juta untuk Piala Lomba Nyanyi dari Jepang

Kompas.com - 20/03/2023, 14:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah utas twit pemenang lomba menyanyi ditagih Rp 4,8 juta oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk menebus piala yang dikirim dari Jepang, viral di media sosial. 

Dalam twit yang diunggah akun ini, pengunggah bernama Fatimah Zahratunnisa mengaku ditagih Bea Cukai untuk kiriman piala dari Jepang. 

Fatimah mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 2015 lalu. Saat itu dia memenangi acara lomba menyanyi di salah satu stasiun TV di Jepang. 

Namun karena piala tersebut tidak langsung dibawa pulang ke Indonesia, sehingga harus dikirim oleh pihak TV Jepang melalui kiriman paket luar negeri. 

Belakangan Fatimah kaget karena saat piala tersebut tiba di Tanah Air, dia malah ditagih Rp 4,8 juta untuk menebus piala tersebut. 

"Gak terima dong. Akhirnya ngajujn apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak anjir," cuit Fatimah.

Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

Protes ke Ditjen Bea Cukai

Saat dihubungi Kompas.com Senin (20/3/2023), Fatimah mengatakan bahwa ia awalnya menjadi juara 1 acara "Nodojuman The World" tahun 2015 di Nippon Terebi (NTV).

Fatimah syuting untuk acara tersebut pada bulan Agustus dan acara ini baru on air bulan Oktober 2015, bertepatan ketika masa student exchange-nya di Jepang berakhir.

"Pulang ke Indonesia bulan Agustus 2015 juga. Hadiah pialanya enggak inget tanggal berapa (karena) udah tujuh tahun lalu, tapi kalau enggak salah piala sampai ke Indonesia mendekati onair mungkin Oktober," jelas Fatimah.

Setelah ia sampai di Indonesia, Fatimah menceritakan bahwa Bea Cukai mengirimkan surat ke rumahnya berisikan pajak yang harus dibayar sebesar Rp 4,8 juta.

Dari situlah Fatimah langsung mendatangi kantor Bea Cukai Bandung dan mengungapkan keberatannya karena ia ditagih uang untuk piala tersebut. 

Petugas Bea Cukai: punya uang berapa buat bayar?

Saat mendatangi Kantor Bea Cukai Bandung, Fatimah mengatakan kepada petugas bahwa ia tidak mau membayar Rp 4,8 juta untuk piala yang didapat.

Ia beralasan pada saat itu masih mahasiswa biasa dan tidak mendapat hadiah uang setelah memenangi acara bernyanyi.

Namun, alasan Fatimah tidak langsung diterima petugas. Bahkan menurutnya petugas Bea Cukai justru menawar biaya untuk piala tersebut.

"Awalnya ditawarin angka berapa, (saya) tetep kekeuh enggak mau bayar. Kenapa harus bayar buat usaha sendiri?" imbuh Fatimah.

Tak sampai di situ, petugas juga bertanya soal berapa uang yang dibawa Fatimah pada saat itu. Dia kemudian menjawab bahwa ia tidak membawa uang sama sekali dan hanya untuk ongkos pulang ke rumah.

"Agak syok masih ditanya 'punya uang berapa buat bayar'. Akhirnya dikasih bawa pulang gratis. Capek usaha, hasilnya sendiri disuruh bayar. Sakit hati padahal harusnya saya yang dapat uang hadiah," kata Fatimah.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal Gangguan Sistem Registrasi IMEI

 

Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Terkait cuitan Fatimah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa ada ketentuan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia dari luar negeri.

Nirwala menyampaikan, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.

"Bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," katanya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Ia menerangkan bahwa barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal-use) dan nilai barangnya tidak melebihi 500 dolar AS (Rp 7,7 juta), sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk.

Tetapi, nominal barang yang melebihi 500 dolar AS maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor.

"Dengan ketentuan tarif bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP)," jelas Nirwala.

Baca juga: Penetapan Pajak dan Harga Baru Barang Impor Disorot Warganet, Ini Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Syarat pembebasan bea masuk

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa barang yang dikirim melalui pos atau jasa pengiriman sesuai PMK 199/PMK.04/2019 dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Syaratnya adalah nilai barang maksimal 3 dolar AS (Rp 46.000). Namun, barang akan dikenakan bea masuk jika nilainya melebihi 3 dolar AS.

"Dikenakan Bea Masuk dengan tarif 7,5 persen dan PPN 11 persen untuk barang yang bukan merupakan produk tekstil, tas dan sepatu," jelasnya. 

Sementara untuk barang yang berupa produk tekstil, tas dan sepatu maka dikenakan komponen berupa Bea Masuk dengan tarif sesuai komoditi barang, PPN 11persen dan PPh Pasal 22.

Di sisi lain, Nirwala juga menjelaskan bahwa barang yang masuk ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Hal tersebut juga berlaku untuk barang hibah atau yang diberikan secara gratis.

Namun, Bea Cukai dapat memberikan pembebasan sesuai ketentuan PMK 70/PMK.04/2012 pasal 25 ayat 1 antara lain pada huruf b untuk kondisi tertentu bagi barang impor.

"Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam," bunyi pasal tersebut. 

"Pembebasan hanya diberikan atas impor kiriman hadiah yang diperuntukkan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan," jelas Nirwala.

Baca juga: Perincian Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com