KOMPAS.com - Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.
Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.
Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.
Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.
Lantas, apa saja perbedaan jenis hukuman pidana di dua aturan tersebut?
Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:
Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:
Baca juga: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda
Berdasarkan KUHP lama, pidana pokok terdiri dari lima macam. Sedangkan di KUHP baru, pidana pokok hanya terdiri atas lima macam.
Perbedaan keduanya terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru.
Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan dengan pidana pengawasan.
Bukan hanya itu, KUHP baru juga menambah satu jenis hukuman lain berupa pidana kerja sosial.
Menurut Pasal 10 huruf a KUHP lama, pidana pokok adalah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.