Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis Kemenhub 2023: Syarat, Cara Daftar, Tujuan, dan Jadwal Keberangkatan

Kompas.com - 12/03/2023, 19:10 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis dengan moda transportasi bus untuk Lebaran 2023.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkan program untuk masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman ini.

"Ada mudik gratis," kata dia, kepada Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Dikutip dari unggahan Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, @ditjen_hubdat, Sabtu (11/3/2023), pendaftaran dibuka selama satu bulan, mulai 13 Maret-14 April 2023.

Namun demikian, pendaftaran akan ditutup lebih cepat apabila kuota mudik gratis sudah terpenuhi.

Selain masyarakat, program bertajuk "Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023" turut serta mengangkut sepeda motor milik peserta.

Baca juga: Mudik Gratis Bantuan Gubernur Jateng: Syarat, Cara Daftar, dan Moda Transportasi

Berikut informasi mudik gratis Kemenhub 2023:


Syarat dan ketentuan mudik gratis Kemenhub 2023

Masyarakat yang berminat menjadi peserta mudik gratis moda bus dari Kemenhub perlu memenuhi syarat dan ketentuan, antara lain:

  • Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
  • Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
  • Peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.
  • Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
  • Setelah lewat dari tujuh hari dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang.
  • Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.
  • Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Angkut Motor Gratis Mudik 2023: Cara Daftar, Syarat, dan Ketentuannya

Cara daftar mudik gratis Kemenhub 2023

Sepeda motor milik peserta mudik gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/4/2022).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Sepeda motor milik peserta mudik gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/4/2022).

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub dengan moda bus tahun ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi MitraDarat.

Berikut tata caranya:

  • Buka aplikasi MitraDarat
  • Klik "Login" dan masukkan alamat email
  • Masukkan juga nomor ponsel atau nomor WhatsApp
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan
  • Setelah berhasil, aplikasi akan menampilkan dashboard MitraDarat
  • Kemudian, klik ikon "Mudik Gratis"
  • Pilih titik keberangkatan dan tujuan mudik
  • Pilih armada mudik yang sesuai
  • Isi identitas data penumpang
  • Klik tombol "Selesaikan Pesanan".

Setelah itu, peserta diharuskan untuk menyimpan bukti tiket mudik gratis, dengan cara:

  • Buka aplikasi MitraDarat
  • Klik "Mudik Gratis"
  • Pilih "Tiketku"
  • Pilih tiket yang telah dipesan
  • Pilih tombol " Lihat Kode QR".

Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan kode QR yang wajib ditunjukkan kepada petugas saat melakukan validasi ulang.

Baca juga: 80 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2023, Ini Alasannya

Rute arus mudik dan balik

Arus balik hari raya natal 2022Jasa Marga Arus balik hari raya natal 2022

Masih dari akun Instagram Ditjen Hubdat Kemenhub, berikut rincian kota tujuan mudik dan arus balik gratis 2023:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com