Sistem multipartai lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik dibandingkan sistem-sistem sebelumnya.
Biasanya, sistem ini berkembang di negara dengan masyarakat yang beranekaragam ras, agama, dan suku.
Dengan sistem itu, tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk pemerintah sendiri, sehingga perlu berkoalisi dengan partai lain.
Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya
Lili Romli (2011) mencatat, Indonesia sudah menerapkan sistem multipartai sejak dulu, meski dengan derajat dan kualitas yang berbeda-beda.
Pada era Demokrasi Parlementer (1945-1959), Indonesia menganut sistem multipartai dengan tingkat kompetisi yang tinggi.
Hal ini jauh berbeda ketika era Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Meski tetap menganut sistem multipartai, tidak ada kompetisi di dalamnya.
Baca juga: Nomor Urut Partai Politik dan Jadwal Pemilu 2024
Partai-partai politik di Indonesia hanya eksis tanpa memiliki peran apa-apa.
Kondisi serupa juga terjadi pada masa Orde Baru. Bedanya, masa Orde Baru terdapat partai politik dominan, yakni Golkar.
Namun, Golkar yang terus berkuasa akhirnya membentuk sistem kepartaian hegemonik.
Pada masa reformasi, sistem multipartai berjalan sangat ekstrem karena jumlahnya sangat banyak.
Baca juga: Saat Kursi Menteri Jadi Rebutan Partai Politik...
Sumber: