KOMPAS.com - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 telah diumumkan pada Kamis (9/3/2023).
Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nunuk Suryani menyampaikan bahwa terdapat tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi.
Lantas, apa tahap selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022?
Nunuk mengatakan, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah yang dapat diikuti melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Hal itu disampaikan Nunuk dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023) malam.
Pada masa sanggah, pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.
Baca juga: Link dan Cara Mengecek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Permenpan RB tersebut mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.