Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Selanjutnya setelah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Jangan Terlewat!

Kompas.com - 10/03/2023, 17:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 telah diumumkan pada Kamis (9/3/2023).

Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nunuk Suryani menyampaikan bahwa terdapat tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi.


Lantas, apa tahap selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022?

Baca juga: Viral, Video Peserta Latsar PPPK Guru Letakkan Jeruk di Kepala Saat Makan, BPSDM Jabar Beri Penjelasan

Tahapan selanjutnya

Tampilan website sscasn.bkn.go.id untuk cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Tampilan website sscasn.bkn.go.id untuk cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022

Nunuk mengatakan, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah yang dapat diikuti melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Hal itu disampaikan Nunuk dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023) malam.

Pada masa sanggah, pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.

Baca juga: Link dan Cara Mengecek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Permenpan RB tersebut mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Sementara itu, bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK 2023.

"Komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik," ujar Nunuk.

Baca juga: Jadwal Penyesuaian Lanjutan Seleksi PPPK Guru 2022 Terbaru

Sanggah paling lama tiga hari

Sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman.

Panitia seleksi PPPK guru Kemendikbud dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi PPPK guru dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Panitia seleksi PPPK guru dan panitia seleksi instansi daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang dilakukan paling lambat tujuh hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Klik gurupppk.kemdikbud.go.id atau SSCASN untuk Lihat Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com