Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Selanjutnya setelah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Jangan Terlewat!

Kompas.com - 10/03/2023, 17:30 WIB

KOMPAS.com - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 telah diumumkan pada Kamis (9/3/2023).

Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nunuk Suryani menyampaikan bahwa terdapat tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi.


Lantas, apa tahap selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022?

Baca juga: Viral, Video Peserta Latsar PPPK Guru Letakkan Jeruk di Kepala Saat Makan, BPSDM Jabar Beri Penjelasan

Tahapan selanjutnya

Tampilan website sscasn.bkn.go.id untuk cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Tampilan website sscasn.bkn.go.id untuk cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022

Nunuk mengatakan, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah yang dapat diikuti melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Hal itu disampaikan Nunuk dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023) malam.

Pada masa sanggah, pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.

Baca juga: Link dan Cara Mengecek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Permenpan RB tersebut mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+