KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan laporan informasi hasil analisis (IHA) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Laporan itu merupakan rekap dari ratusan laporan yang pernah dikirim ke Kemenkeu selama 14 tahun terakhir.
“Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang 2009-2023,” kata Ivan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
"Kami tidak paham ya. Apakah beliau (Sri Mulyani) mendapatkan informasi utuh atas sebuah kasus atau sekadar yang terkait oknum internal saja," sambungnya.
Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?
Menurutnya, dokumen laporan itu merupakan Informasi Hasil Analisis (IHA) yang tidak terdapat angka rupiah.
Ia menjelaskan, detail nilai mengenai mutasi rekening dan dana yang terkait tindak pidana ada pada dokumen masing-masing individu.
"Jika dijumlahkan secara keseluruhan sesuai jumlah ratusan trilliun tersebut. Semua dokumen sudah sampai ke Kemenkeu," jelas dia.
Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku baru menerima surat laporan.
Dalam laporan itu, Sri Mulyani mengaku tidak menemukan angka Rp 300 triliun yang dimaksud.
Karenanya, ia akan berbicara lebih lanjut dengan Menko Polhukam dan Kepala PPATK terkait angka Rp 300 triliun itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.