Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klik gurupppk.kemdikbud.go.id atau SSCASN untuk Lihat Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2022

Kompas.com - 09/03/2023, 13:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022 telah diumumkan hari ini, Kamis (9/3/2023).

Informasi tersebut sebagaimana telah disampaikan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji membenarkan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru telah dirilis hari ini.

"Betul, pelamar sudah bisa mengeceknya pada portal masing-masing instansi," ujar Iswinarto, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis siang.

Selain itu, imbuh dia, pelamar juga dapat mengeceknya pada portal gurupppk.kemdikbud.go.id atau portal SSCASN dengan login menggunakan akun masing-masing.

Baca juga: Cek Daftar Nama 3.043 Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru yang Batal Ditempatkan


Cara cek hasil seleksi PPPK guru 2022

Cara mengecek hasil seleksi PPPK guru 2022 dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id. Berikut panduannya:

Melalui laman BKN

  • Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Klik "Login" di pojok kanan atas.
  • Pada laman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password.
  • Klik "Masuk".
  • Selanjutnya, hasil seleksi PPPK guru akan muncul di halaman dashboard.

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut PPPK Model Baru Bukan ASN, BKN: Sudah Jelas ASN

Melalui laman PPPK guru

Baca juga: Buka Sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Kabar pembatalan ribuan guru PPPK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan bahwa 3.043 pelamar prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 dibatalkan penempatannya. gurupppk.kemdikbud.go.id Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan bahwa 3.043 pelamar prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 dibatalkan penempatannya.

Pengumuman hasil seleksi ini nyaris bersamaan dengan kabar adanya pembatalan penempatan P1 atau pelamar prioritas PPPK Guru 2022.

Diketahui, ada lebih dari 3.000 orang yang terkena pembatalan tersebut.

Pembatalan ini tertuang dalam surat edaran nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan P1 di seleksi PPPK Guru 2022.

"Setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan," bunyi surat edaran itu.

Hal ini dikarenakan terdapat sanggahan dari para P1, sehingga berdampak pada pembatalan penempatan PPPK Guru 2021.

Kategori P1 tersebut adalah pelamar PPPK Guru 2021 yang lulus passing grade atau memperoleh nilai di ambang batas.

Pembatalan ini sebagian besar menyasar pada guru kelas, guru bahasa Inggris, guru Matematika, guru Prakarya dan Kewirausahaan, serta guru Agama Islam.

Untuk itu, pihak Kemendikbud Ristek meminta agar para guru mengecek apakah namanya terdampak pembatalan tersebut.

Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Diumumkan, Cek Masa Sanggah di sscasn.bkn.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com