Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahapan Selanjutnya setelah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Jangan Terlewat!

KOMPAS.com - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 telah diumumkan pada Kamis (9/3/2023).

Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nunuk Suryani menyampaikan bahwa terdapat tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi.

Lantas, apa tahap selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022?

Nunuk mengatakan, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah yang dapat diikuti melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Hal itu disampaikan Nunuk dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023) malam.

Pada masa sanggah, pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.

Permenpan RB tersebut mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Sementara itu, bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK 2023.

"Komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik," ujar Nunuk.

Sanggah paling lama tiga hari

Sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman.

Panitia seleksi PPPK guru Kemendikbud dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi PPPK guru dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Panitia seleksi PPPK guru dan panitia seleksi instansi daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang dilakukan paling lambat tujuh hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/10/173000965/tahapan-selanjutnya-setelah-pengumuman-hasil-seleksi-pppk-guru-2022-jangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke