Diketahui, ada lebih dari 3.000 orang yang terkena pembatalan tersebut.
Pembatalan ini tertuang dalam surat edaran nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan P1 di seleksi PPPK Guru 2022.
"Setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan," bunyi surat edaran itu.
Hal ini dikarenakan terdapat sanggahan dari para P1, sehingga berdampak pada pembatalan penempatan PPPK Guru 2021.
Kategori P1 tersebut adalah pelamar PPPK Guru 2021 yang lulus passing grade atau memperoleh nilai di ambang batas.
Pembatalan ini sebagian besar menyasar pada guru kelas, guru bahasa Inggris, guru Matematika, guru Prakarya dan Kewirausahaan, serta guru Agama Islam.
Untuk itu, pihak Kemendikbud Ristek meminta agar para guru mengecek apakah namanya terdampak pembatalan tersebut.
Baca juga: Mengenal Husein Djajadiningrat, Doktor dan Guru Besar Pertama di Indonesia