KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan adanya 39 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fitra menilai, Kemenkeu perlu mengevaluasi adanya pejabat yang merangkap jabatan, karena telah melanggar regulasi.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Baca juga: Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Transaksi Janggal Rp 500 Miliar
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 33 juga menyatakan, anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN," ujar Tim Data dan Riset Fitra Gurnadi Ridwan, seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Meski terdapat Peraturan Menteri BUMN yang memperbolehkan rangkap jabatan Komasaris BUMN, tetapi peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Baca juga: Saat Menteri Jokowi Rangkap Jabatan, Apa yang akan Terjadi?
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.
Hal ini mengacu pada pada konsep hierarki perundang-undangan sesuai asas lex superior derogate legi inferiori.
Berdasarkan asas tersebut, maka Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi.
Jika tetap dipertahankan, hal ini jutru akan memicu ketidakpastian hukum.
Baca juga: Rangkap Jabatan Wali Kota dan Menteri, Bagaimana Ketentuannya?
Berikut daftar 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan di perusahaan BUMN:
Baca juga: Rangkap Jabatan Firli Bahuri dan Potensi Conflict of Interest...
Erick Thohir seusai menggelar rapat Komite Eksekutif di kantor GBK Arena, Jakarta, pada Sabtu (18/2/2023). Dalam rapat itu, PSSI memutuskan buat membentuk Komite Adhoc Suporter. Pada hari yang sama, Erick Thohir juga melepas timnas wanita Indonesia ke Arab Saudi.
Untuk itu, Fitra berharap agar Menteri BUMN Erick Thohir mengkaji temuan ini. Pasalnya, rangkap jabatan di jajaran Kemenkeu tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas dan negara karena tidak adanya kompetensi untuk menongkrak kinerja BUMN.
Fitra juga meminta agar Menteri BUMN mencabut regulasi yang menciptakan ketidakastian dalam pelarangan rangkap jabatan.
Untuk Menteri Keuangan, Fitra berharap agar segera menetapkan status ASN rangkap jabatan tersebut, karena telah mendapatkan gaji ganda.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat Kementerian Keuangan untuk menjaga kualitas belanja publik.
"Sehingga, pegawai Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan harus mundur dan fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga," katanya lagi.
Menteri Keuangan juga bisa memberikan sanksi administratif ringan hingga berat kepada ASN yang merangkap jabatan di BUMN.
Baca juga: Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI, Haruskah Jabatan Menteri Dilepas?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.