KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan subsidi senilai Rp 7 juta untuk motor listrik mulai 20 Maret 2023.
Dilansir dari Kompas.com (7/3/2023), subsidi per unit hingga Desember 2023 ini ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi.
Namun, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan ini. Pasalnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan prioritas penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Lalu, apa saja syarat penerima subsidi motor listrik?
Baca juga: Lebih Irit Mana, Motor Listrik atau Motor Bensin?
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo memaparkan beberapa syarat penerima subsidi motor listrik baru.
Dikutip dari pemberitaan Kontan (87/3/2023), berikut syaratnya:
Di sisi lain, beberapa syarat tambahan juga diterapkan untuk 50 ribu unit sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah atau dikonversi menjadi sepeda motor listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, terdapat tiga syarat penerima subsidi motor listrik konversi.
Tiga syarat tersebut, yakni:
Bukan hanya itu, Rida melanjutkan, motor yang akan dikonversi juga harus memiliki surat lengkap dan aktif.
Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: 7 Merek Motor Listrik yang Dijual di Indonesia dan Harganya
Guna memastikan subsidi motor listrik tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi data dalam setiap pembelian unit.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, verifikasi akan dilakukan saat calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.
Selama masa verifikasi, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa kelayakan calon penerima bantuan.
Apabila calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka pembelian akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
Adapun sebagai catatan, seperti tercantum dalam syarat penerima, satu NIK hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit.
(Sumber: Kompas.com/Dio Dananjaya | Editor: Agung Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.