Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2023:
- Daftar secara mandiri di situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah.
- Pada saat pendaftaran, masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti.
- Selanjutnya, selesaikan proses pendaftaran di portal SNBP sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Gratis Kuliah sampai Lulus
Bantuan pendidikan yang diterima dari KIP Kuliah
Dikutip dari Kompas.com, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa.
Bantuan biaya hidup ini bertujuan memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:
- Prodi dengan akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
- Prodi dengan akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
- Prodi dengan akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.
Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:
- Rp 800.000 per bulan
- Rp 950.000 per bulan
- Rp 1,1 juta per bulan
- Rp 1,25 juta per bulan
- Rp 1,4 juta per bulan.
Bantuan ini didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.