KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar-Kuliah atau KIP Kuliah resmi dibuka pada Selasa (14/2/2023).
Saat dikonfirmasi, Subkoordinator KIP Kuliah, Muni Ika membenarkan informasi pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2023.
"Iya sudah dibuka mulai tanggal 14 Februari 2023," kata Muni kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023) pagi.
Muni mengatakan, proses pendaftaran KIP Kuliah 2023 dilakukan melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
KIP Kuliah sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah membantu siswa dengan keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Berikut jadwal, syarat, dan tata cara daftar KIP Kuliah 2023:
Baca juga: Cara Cek Daya Tampung SNPMB 2023, Bisa Jadi Acuan Pilih Prodi di SNBP dan SNBT 2023
Merujuk laman KIP Kuliah, pendaftaran program ini berlangsung pada 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Pendaftaran KIP Kuliah berdekatan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau pengganti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Adapun SNBP dibuka mulai 16 Februari 2023 dan akan berakhir pada 27 Febuari 2023.
Oleh karena itu, bagi siswa yang ingin mendaftar SNBP 2023 dan berkuliah menggunakan KIP Kuliah, dapat melakukan pendaftaran mulai sekarang.
Sementara itu, penetapan penerima KIP Kuliah baru akan berlangsung mulai 1 Juli 2023 sampai 31 Oktober 2023.
Tidak semua siswa bisa mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah tahun ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima.
Salah satu syarat pendaftaran adalah siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Berikut syarat lengkap KIP Kuliah 2023:
Baca juga: 25 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023
Setelah memenuhi sejumlah syarat, selanjutnya siswa melakukan pendaftaran di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2023:
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Gratis Kuliah sampai Lulus
Dikutip dari Kompas.com, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa.
Bantuan biaya hidup ini bertujuan memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.
Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:
Bantuan ini didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.