KOMPAS.com - Pengumuman penentuan biaya haji 2023 batal diumumkan pada Selasa (14/2/2023) malam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang memutuskan untuk menunda rapat penentuan biaya haji 2023.
Pasalnya, rapat kerja penetapan BPIH 2023 antara Kementerian Agama (Kemenag) dan CPR RI Komisi VIII itu belum menemukan nominal kesepakatan.
Baca juga: Melihat Perbandingan Pengelolaan Dana Haji Indonesia dan Malaysia...
Perdebatan alot terjadi di antara anggota rapat.
"Kami atas nama Panja mohon maaf kepada masyarakat yang kami jadwalkan malam ini paling tidak sudah ada pengambilan keputusan, terpaksa kita tunda sampai besok demi kemslahatan jemaah dan perbaikan perhajian kita," ujarnya, dilansir dari Youtube DPR RI.
Nantinya, rapat lanjutan penetapan BPIH 2023 bakal digelar hari ini, Rabu (14/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Rincian Rencana Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2023 dan Alasan di Balik Kenaikannya...
Dalam rapat tersebut, Kemenag menurunkan nominal usulan biaya haji 2023.
Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief melalui rapat kerja antara DPR RI dan Kemenag.
"Untuk BPIH yang kami usulkan pada kesempatan kali ini adalah Rp 90.023.998," ujar Hilman.
Baca juga: Diusulkan Naik Menjadi Rp 69 Juta, Berikut Biaya Haji dari 2010-2022
Nominal BPIH 2023 itu terdiri dari dua komposisi, yakni biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah dan nilai manfaat.
Adapun presentasi masing-masing komposisi itu adalah 55,3 persen dan 44,7 persen.
Dengan begitu, Kemenang mengusulkan nilai manfaat sebesar Rp 40.211.298.
Sementara usulan besaran nominal yang harus dibayarkan calon jemaah adalah Rp 49.812.700.
Baca juga: 5 Hal soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mengusulkan agar BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.