Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Doddy Salman
Dosen

Mengajar di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta

Utang Kampanye dan "Dark Money"

Kompas.com - 13/02/2023, 16:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain itu perusahaan-perusahaan dengan struktur hukum PT (perseroan terbatas)) melakukan sejumlah fungsi bisnis yang diperlukan. Namun, struktur unik mereka dapat dengan mudah disalahgunakan atau digunakan untuk menyembunyikan aktivitas yang mungkin tidak patut atau tidak etis.

Dalam politik, perusahaan-perusahaan tersebut kadang-kadang didirikan untuk membantu menyamarkan identitas donor atau sumber uang yang dihabiskan atas nama kandidat politik. Termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang (shell companies).

Perusahaan cangkang sering disebut sebagai perusahaan kotak surat, perusahaan depan, perusahaan investasi pribadi atau perusahaan bisnis internasional yang hanya tertera alamatnya tetapi tidak jelas aktivitas bisnisnya.

Bagaimana dengan biaya kampanye pemilihan presiden di Indonesia? Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, pernah menyebut bahwa biaya pilpres di Indonesia tahun 2024 memerlukan dana logistik sebesar Rp 8 triliun.

Dari mana seorang capres-cawapres memperoleh biaya sebesar itu? Jika melalui donasi para pendukung apakah akan mencukupi? Bagaimana jika tidak mencukupi? Apakah “dark money” alias uang gelap juga terjadi di Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti ini layak untuk diperbincangkan. Namun dari segi aturan hukum, undang-undang terkait pembiayaan kampanye atau sejenisnya layak untuk diwujudkan jika ingin pesta demokrasi 2024 yang berbiaya Rp 76,6 triliun itu berjalan adil dan beradab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com