Dengan demikian, diskursus terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa hendaknya diarahkan pada fungsi koreksi dan optimalisasi peran desa. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan pedesaan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Degradasi Kualitas Demokrasi Lokal
Caranya, dengan mendorong pembangunan desa-desa mendiri dan berkelanjutan (sustainable) yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kita perlu belajar dari Korea Selatan sebagai salah satu negara Asia yang berhasil melaksanakan pembangunan desa.
Di Korea Selatan, pemerintah melaksanakan program saemaul undong (gerakan desa baru). Gerakan ini berbasis pada lima jenis semangat, yaitu keluar dari kemiskinan, reformasi spiritual, pembangunan desa, persatuan rakyat, dan mewarisi tradisi masyarakat. Gerakan desa baru juga diperkuat dengan tiga asas, yaitu ketekunan, swadaya, dan kerja sama.
Sementara itu, dalam rangka konsolidasi, demokrasi subtansial mesti berangkat dari gerakan kritis masyarakat desa. Upaya ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti pendidikan politik, diskusi kebijakan hingga pengorganisasian potensi sumberdaya masyarakat.
Semakin rakyat dilibatkan dalam pengambilan keputusan, semakin adab juga kebijakan politik yang dihasilkan. Masyarakat yang inklusif dan terkonsolidasi dengan baik niscaya dapat menjadi kontrol sosial terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.